Ketua ABDesi Morowali Diduga Bekingi Kades, Terseret Isu Penyimpangan Dana Desa Geresa
Independen.co.id Morowali, 2/4/26 Sulawesi Tengah – Dugaan praktik penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua ABDesi Kabupaten Morowali, Asnan As’ad, yang diduga membekingi sejumlah kepala desa, termasuk Kepala Desa Geresa, dalam pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan.
Ketua DPW Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), H.M. Syarkawi, angkat bicara terkait sikap Ketua ABDesi yang dinilai menghambat kerja kontrol sosial oleh media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut Syarkawi, saat dilakukan upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ketua ABDesi Morowali menunjukkan sikap yang dianggap arogan. Ia bahkan menyatakan bahwa LSM dan wartawan tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan penggunaan Dana Desa.
“Yang berhak memeriksa hanya inspektorat, bukan LSM atau media,” ungkap Syarkawi menirukan pernyataan yang diterimanya.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
LAN Layangkan Surat Klarifikasi Resmi
LAN secara resmi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Konolo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2021 hingga 2025.
Namun, upaya klarifikasi tersebut diduga diintervensi oleh Ketua ABDesi Morowali. Bahkan, surat yang seharusnya ditujukan kepada kepala desa disebut justru dialihkan tanpa pemberitahuan kepada pihak LAN.
Temuan Dugaan Kejanggalan Anggaran
Berdasarkan hasil penelusuran LAN melalui sistem informasi pemerintah, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Geresa, di antaranya:
• Penganggaran berulang pada item yang sama setiap tahun
• Indikasi mark-up anggaran kegiatan
• Minimnya transparansi laporan kepada masyarakat
• Tidak terlihatnya hasil pembangunan secara nyata di lapangan
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
• Pembangunan drainase dan jalan lingkungan
• Pengembangan sarana pariwisata desa
• Kegiatan pemberdayaan perempuan
• Pembinaan PKK
• Pembangunan jalan usaha tani
• Program energi alternatif (lampu tenaga surya)
Total anggaran yang digunakan dalam berbagai program tersebut mencapai miliaran rupiah selama kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dugaan Kolusi dan Upaya Penghalangan Klarifikasi
Pada Rabu, 1 April 2026, pihak LAN telah melakukan tiga kali upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Geresa, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang kooperatif.
Sikap yang ditunjukkan justru memperkuat dugaan adanya kolusi antara oknum Ketua ABDesi Morowali dan Kepala Desa Geresa dalam melindungi pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ultimatum: Klarifikasi atau Dilaporkan
Melalui surat bernomor: 015/LAN-SULTENG/IV/2026, LAN memberikan waktu maksimal 3 hari kerja kepada Kepala Desa Konolo dan bendahara desa untuk memberikan klarifikasi langsung.
Jika tidak ada itikad baik, LAN menegaskan akan melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga, antara lain:
• Inspektorat
• BPK
• Polres Morowali
• Kejaksaan Negeri Morowali
• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
• Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas Ketua DPW LAN.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Konolo maupun Ketua ABDesi Morowali, Asnan As’ad, belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan.
(Tim Redaksi)
