LSM LIRA Soroti Proyek Balai Nikah KUA Pitumpanua Rp1,2 Miliar: Tanpa APD, Direksi Keet, Diduga Langgar Standar & PBG
LSM LIRA Soroti Proyek Balai Nikah KUA Pitumpanua Rp1,2 Miliar: Tanpa APD, Direksi Keet, Diduga Langgar Standar & PBG
INDEPENDEN.CO.ID_Wajo, Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, senilai Rp1.298.644.000 mulai disorot publik. Pantauan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga melanggar aturan teknis dan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan ini dibiayai APBN/SBSN dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Konsultan pengawasnya CV. Sembilan Delapan Consulindo dan konsultan perencana PT. Panorama Architect. Proyek ini juga “didampingi” Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Namun, saat LSM LIRA melakukan pemantauan langsung, Selasa (23/06/2026), ditemukan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Padahal keselamatan kerja adalah kewajiban mutlak dalam proyek APBN. Selain itu, di lokasi tidak terlihat adanya direksi keet atau kantor lapangan bagi pengawas dan konsultan, sehingga fungsi pengawasan diragukan berjalan optimal.
Dilain sisi, LSM LIRA juga menduga proyek ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sampai hari ini kami belum menemukan dokumen PBG dipasang di papan proyek. Padahal setiap bangunan pemerintah wajib memenuhi UU Cipta Kerja dan PP 16/2021 tentang PBG. Kalau tidak ada, ini cacat administrasi dan bisa jadi temuan BPK,” ujar Wakil Bupati Lira Wajo, Andi Baso Syamsualam.
Lebih lanjut, Andi Baso mempertanyakan peran konsultan pengawas CV. Sembilan Delapan Consulindo. “Kalau pekerja tanpa APD dan tidak ada direksi keet dibiarkan, lalu apa fungsi pengawasan? Jangan sampai anggaran Rp1,2 miliar ini hanya jadi proyek asal jadi,” kritiknya tajam.
LSM LIRA mendesak Kanwil Kemenag Sulsel, KPA, dan PPK untuk segera menghentikan sementara pekerjaan. Perlu dilakukan audit teknis, pemeriksaan material, dan klarifikasi legalitas PBG. “Proyek ini juga didampingi aparat penegak hukum. Kami minta Ditkrimsus Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tidak tinggal diam. Awasi, periksa, dan tindak kalau ada pelanggaran,” pungkas Andi Baso.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum mendapat keterangan resmi dari pelaksana, kontraktor, maupun instansi pemerintah terkait proyek tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak sesuai UU KIP dan Kode Etik Jurnalistik.##.


