BREAKING NEWS

Warga Passelloreng Tuntut Keadilan, Aspirasi di PN Sengkang, Kantor Bupati hingga DPRD

Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga Gelar Aksi di Tiga Titik, Tuntut Kepastian Status Lahan

INDEPENDEN.CO.ID_WAJO - Sulsel, Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi di Kabupaten Wajo, yakni di Pengadilan Negeri Sengkang, Kantor Bupati Wajo, dan Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026)

Jenderal Lapangan aksi, Marsose Gala, menegaskan bahwa lahan perkebunan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, merupakan milik masyarakat dan bukan bagian dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

"Kami menegaskan bahwa lahan kebun di Dusun Daraga adalah milik masyarakat. Lahan ini bukan kawasan hutan produksi sebagaimana yang dituduhkan. Masyarakat sudah menguasai dan mengelolanya secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka," tegasnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi yang mengamankan seorang pekerja bernama Syahrir saat membersihkan lahan milik Daeng Matteru pada 14 Februari 2026. Petugas menilai lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.

Marsose juga menyampaikan bahwa selain dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan, kawasan tersebut memiliki pemakaman keluarga dan makam peninggalan Belanda.

"Di lokasi itu juga terdapat makam keluarga dan makam peninggalan Belanda. Selama ini lahan tersebut juga dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. Karena itu kami meminta adanya kepastian hukum agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan," ujarnya.

Koalisi Pelindung Hak Masyarakat Daraga menilai tindakan penegakan hukum terhadap warga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta rasa takut di tengah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Mereka menegaskan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria harus dihormati.

Dalam tuntutannya, koalisi meminta Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan yang adil terhadap Syahrir, yang disebut hanya bekerja sebagai buruh pembersih lahan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan kepastian hukum terkait status lahan masyarakat di Dusun Daraga.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Reski, menyampaikan bahwa pihak pengadilan menerima aksi penyampaian aspirasi tersebut dengan baik.

"Aksi ini kami terima dengan baik. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat. Namun terkait proses persidangan, kami belum dapat memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian, belum ada putusan, dan masih diperiksa oleh majelis hakim," ujarnya.

Usai berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Sengkang, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Wajo. Aspirasi mereka diterima oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin.

Aksi kemudian berlanjut ke Kantor DPRD Kabupaten Wajo dan diterima oleh Kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Wajo, Andi Gusti, yang menerima aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD. (*)