BREAKING NEWS

Hak Jawab Pihak Rutan Kelas IIB Sengkang "Terkait Pemberitaan Wartawan Dibatasi, Pihak Rutan Sebut Alasan Keamanan.


INDEPENDEN.CO.ID
Wajo
– Sulsel, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang menggelar kegiatan bersih-bersih dan penggeledahan area hunian warga binaan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Penggeledahan melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo, serta turut mengundang insan pers.

Namun, kehadiran insan pers dalam kegiatan tersebut tidak disertai dengan akses untuk melakukan peliputan langsung Didepan area penggeledahan ruang sel.

Sejumlah wartawan yang hadir mengaku kecewa karena tidak dapat Mengambil foto secara Dekat waktu proses pemeriksaan ruang sel warga binaan. Bahkan, salah satu wartawan memilih meninggalkan lokasi setelah mendapat larangan untuk melakukan peliputan dari Dekat area tersebut.

Salah satu wartawan, AJ menyampaikan kekecewaannya terkait pembatasan akses tersebut.

"Katanya akan transparan. Tapi, kenapa wartawan dilarang meliput Dari Dekat saat penggeledahan ruang sel? Dan saya pun hanya berada Jauh di luar sel tahanan," ujarnya.

Menurut AJ,  kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut pada dasarnya untuk menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh informasi secara langsung mengenai proses penggeledahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan, A.Md.IP., S.H., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan ketentuan keamanan dan aturan akses di dalam Rutan.

"Terkait wartawan yang dilarang meliput ke dalam, memang ada aturannya. Itu merupakan daerah terlarang dan untuk masuk ke area tersebut harus ada izin," jelas Oki.

Oki menegaskan, meskipun wartawan tidak diperkenankan memasuki area tertentu, pihak Rutan tetap menyampaikan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengaku tidak menemukan barang-barang terlarang seperti telepon seluler maupun narkotika.

Selain penggeledahan, BNK Wajo juga melakukan pemeriksaan sampel urine. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut dinyatakan seluruhnya negatif.

"Temuan hari ini, kami tidak menemukan barang-barang terlarang seperti handphone maupun narkoba. Kami telah mengecek sampel urine langsung oleh BNK Kabupaten Wajo, dan hasilnya semua negatif," ungkap Oki.

Ia menambahkan, penggeledahan di Rutan Sengkang tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu, tetapi merupakan bagian dari pengawasan keamanan yang dilaksanakan secara berkala.

"Penggeledahan dilakukan setiap minggu ataupun sekali sebulan. Penggeledahan ada dua, yaitu insidental dan noninsidental," katanya.

Pembatasan akses terhadap wartawan tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam kegiatan penggeledahan kali ini. Di satu sisi, pihak Rutan menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan ketentuan keamanan, sementara di sisi lain insan pers berharap terdapat ruang peliputan yang memungkinkan proses kegiatan dapat diketahui secara langsung oleh publik.

Keterbukaan informasi dalam kegiatan seperti ini menjadi penting, dengan tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

"Berikut Hak jawab kepala Rutan kelas IIB Sengkang Kepada Yth. Pemimpin Redaksi www.independen.co.id / kontak redaksi resmiPerihal: Hak Jawab atas Pemberitaan “Penggeledahan Rutan SengkangDisorot, Wartawan Mengaku Dilarang Meliput”(dimuat pada 22 September 2026, tautan:

hormat,Menunjuk pemberitaan yang disebutkan di atas, dengan ini kami, Rutan Kelas IIBSengkang, menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka12 dan Pasal 5 ayat (2);

  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/XI/2008 tentang Pedoman HakJawab;

  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Poin 6) yang mewajibkan mediamemberikan ruang koreksi/hak jawab secara proporsional.Kami memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  4. Perihal pembatasan akses peliputan langsung ke kamar dan blok hunianPembatasan tersebut bukan bertujuan menghalangi kerja jurnalistik, melainkandidasarkan pada pertimbangan keamanan Rutan dan privasi warga binaan, karenapengambilan gambar langsung dapat menampilkan detail tata ruang, akses, dankondisi lingkungan hunian yang berkaitan dengan sistem keamanan.

  1. Dasar hukum dan prosedurKetentuan ini sejalan dengan prinsip perlindungan HAM dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta merujuk pada Surat EdaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.HM.01.02.16 tanggal 10 Mei 2011,yang menyatakan bahwa Lapas/Rutan tidak diperbolehkan menjadi tempatpeliputan dan pembuatan film secara bebas. Peliputan di lingkunganPemasyarakatan memiliki mekanisme dan ketentuan perizinan tersendiri.

  2. Akses media tetap diberikanRutan Sengkang tetap memberikan ruang kepada seluruh media yang hadir untukmenyaksikan secara langsung proses penggeledahan sesuai batas keamananyang berlaku, dan menyediakan tempat khusus untuk pelaksanaan press releasehasil penggeledahan setelah kegiatan selesai, sehingga media tetap memperolehinformasi resmi dari petugas.

  3. Yang dibatasi dan yang tidakDengan demikian, yang dibatasi adalah pengambilan gambar secara langsungterhadap kamar dan area hunian warga binaan, bukan akses media untukmemperoleh informasi mengenai kegiatan Rutan secara keseluruhan.Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan:“Kami menghormati tugas rekan-rekan media. Namun, kamar dan blok hunianmerupakan area terbatas yang harus kami jaga dari sisi keamanan maupun privasiwarga binaan. Untuk kegiatan penggeledahan, kami tetap memberikan akseskepada media untuk menyaksikan prosesnya dan kami juga menyediakan ruanguntuk press release hasil kegiatan.”Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada redaksi KOMPASTIMUR NEWS untuk memuat hak jawab ini secara proporsional dan pada tempatyang seimbang dengan berita sebelumnya, sesuai kewajiban media sebagaimanadiatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, gunamemberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.