BREAKING NEWS

Dugaan Pengoplosan Avtur Jadi Solar Subsidi di Sulsel, RN Alias Rendy Diduga Terlibat Sebagai Otak Pertama


Independen.co.id Sulawesi Selatan – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RN alias Rendy, yang disebut sebagai salah satu “user” di AU, diduga leluasa mengeluarkan avtur sebanyak dua kali dalam sepekan dengan volume berkisar antara 10 hingga 35 kiloliter (KL) setiap pengeluaran.


Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, avtur tersebut diduga dicampur (mix) dan diolah menjadi solar subsidi melalui perusahaan PT Ronal Jaya Energi, yang bergerak di bidang supplier BBM industri.


Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan diduga berlangsung di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan. Bahkan, seorang pria berinisial RN disebut-sebut sebagai sosok yang diduga menjadi “otak” di balik praktik penyalahgunaan avtur tersebut, sebelum akhirnya disalurkan kembali ke sejumlah perusahaan industri di Sulsel dengan bekerja sama melalui PT Ronal Jaya Energi.


Konfirmasi Belum Dijawab


RN yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik penyalahgunaan BBM jenis avtur tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.


Begitu pula pihak manajemen PT Ronal Jaya Energi belum memberikan keterangan resmi atas tudingan yang beredar.


Potensi Pelanggaran UU Migas


Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik pengoplosan atau pencampuran BBM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.


Selain itu, pengoplosan BBM subsidi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam:

Pasal 55 UU Migas, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang apabila merugikan konsumen dan negara.


Praktik pengoplosan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan mesin industri, kendaraan, serta keselamatan publik.


Aparat Diminta Bertindak


Publik mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait di sektor energi, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik ini. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait adanya proses penyelidikan atas dugaan tersebut.


Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.