BREAKING NEWS

Air Kemasan Gelas Merek TAHOA Melonjak di Pasaran, Kebersihan Dipertanyakan

Mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut air dari sumur bor di Kelurahan Tahoa menuju lokasi pengolahan air kemasan gelas merek TAHOA di wilayah Kalora, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
 

Independen.co.id Kolaka, 16 Maret 2026 – Peredaran air minum dalam kemasan gelas merek TAHOA yang diproduksi secara lokal di Kabupaten Kolaka kini mengalami lonjakan di pasaran. Produk tersebut banyak beredar di sejumlah toko grosir hingga pasar tradisional dengan harga yang bervariasi.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, air kemasan tersebut diduga berasal dari sumur bor yang berada di wilayah Kelurahan Tahoa, kawasan pinggiran laut. Air tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil tangki menuju gudang pengolahan milik seorang pengusaha berinisial AW yang berlokasi di Kalora, Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Di lokasi gudang tersebut, air kemudian diproses dan dikemas menjadi air minum gelas dengan merek TAHOA sebelum dipasarkan ke berbagai wilayah di Kolaka.


Di pasaran, harga air kemasan ini cukup bervariasi. Pada tingkat grosir dijual sekitar Rp23 ribu per dus, sementara di tingkat pengecer pasar mencapai Rp25 ribu per dus. Bahkan terdapat pula harga titipan yang beredar sekitar Rp19 ribu per dus, sehingga memunculkan persaingan harga di pasaran.


Meski penjualannya meningkat, sejumlah pihak mulai mempertanyakan standar kebersihan dan kelayakan air kemasan tersebut, mengingat sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor di wilayah pesisir serta proses pengangkutan yang diduga menggunakan mobil tangki yang kondisinya kurang layak.


Sementara itu, pemilik usaha berinisial AW yang disebut sebagai pemilik gudang pengolahan air kemasan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi terkait proses produksi dan standar kebersihan air kemasan TAHOA, yang bersangkutan memilih bungkam.


Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan pihak pengawas pangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi air kemasan tersebut guna memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat.