BREAKING NEWS

DPO Kasus Solar Subsidi di Pinrang Kembali Beraktivitas, Penegakan Hukum Dipertanyakan


Independen.co.id Pinrang — Seorang buronan (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Kabupaten Pinrang kembali dikabarkan beraktivitas seperti biasa. Sosok yang dikenal dengan sebutan “Mama Rina” disebut-sebut kembali menjalankan bisnis penampungan dan distribusi solar subsidi untuk kepentingan industri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang ditangani oleh Polres Pinrang pada tahun 2025 lalu.


Dalam penindakan sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki yang tengah melakukan pengisian, dua unit mobil box, serta kendaraan pelansir yang diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal solar subsidi.


Namun, beberapa bulan setelah kasus tersebut mencuat, “Mama Rina” dikabarkan kembali menjalankan aktivitas serupa. Ia disebut masih menampung solar subsidi dan melayani pengisian mobil tangki industri.


Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, status sebagai DPO seharusnya membuat individu tersebut menjadi prioritas dalam penegakan hukum.


Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. Selain itu, publik juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi diperketat guna mencegah praktik serupa terus berulang.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun status keberadaan DPO yang dimaksud.