PT GIARTO x CEMERLANG DIDUGA RAMPAS AKSES PUBLIK: TUTUP JALAN DESA, LPHLH SULSEL SIAP TEMPUR JALUR PIDANA & PERDATA
Independen.co.id Makassar, 25 Maret 2026
Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) Sulawesi Selatan mengecam keras dan tanpa kompromi tindakan PT Giarto Audry Cemerlang yang diduga kuat telah secara sepihak menutup akses jalan desa antar Dusun Corawalie – Dusun Ujung Bulo sepanjang kurang lebih seratus enam puluh empat meter dan lebar kurang lebih empat meter masuk dalam penguasaan perusahaan ready Mix PT. GUARTO AUDRY CEMERLANG dan akses jalan penghubung antar desa yaitu dusun Corawalie desa Pa'bentengan - Desa Temmappadduae
sepanjang kurang lebih tiga ratus meter dan lebar kurang lebih empat meter kecamatan Marusu kabupaten Maros provinsi sulawesi Selatan.
Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran biasa, tetapi indikasi kuat perampasan hak publik dan pembangkangan terhadap hukum.
Sekretaris Jenderal LPHLH Sulsel, Hamzah, menegaskan dengan keras:
“Ini bukan lagi soal administrasi. Ini adalah dugaan tindakan melawan hukum yang nyata dan berpotensi pidana. Menutup jalan umum sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan korporasi.”
DUGAAN PELANGGARAN SERIUS & TERSTRUKTUR
LPHLH Sulsel menilai tindakan PT Giarto Audry Cemerlang sebagai:
Penguasaan ilegal atas fasilitas umum;
Penghalangan akses masyarakat secara sistematis;
Tindakan yang berpotensi melanggar UU Jalan dan KUHP;
Penutupan jalan tersebut telah berdampak langsung pada:
Lumpuhnya aktivitas ekonomi warga;
Terhambatnya akses pendidikan dan layanan kesehatan;
Munculnya keresahan dan potensi konflik sosial;
ULTIMATUM TERAKHIR TANPA TOLERANSI
LPHLH Sulsel memberikan peringatan keras terakhir kepada PT Giarto Audry Cemerlang:
Buka total akses jalan desa tanpa syarat;
Hentikan seluruh bentuk penguasaan jalan publik;
Cabut segala bentuk pembatasan terhadap masyarakat;
Batas waktu: 2 x 24 jam. Tidak ada negosiasi.
LANGKAH HUKUM: KAMI PASTIKAN BERJALAN
Jika ultimatum diabaikan, LPHLH Sulsel akan langsung:
Melaporkan secara pidana ke ;
Mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum dan Class Action);
Mendesak pemerintah melakukan pembukaan paksa dan penghentian aktivitas perusahaan;
Menggalang ekspos nasional dan aksi publik sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran hukum;
SOROTAN KERAS KE PEMERINTAH
LPHLH Sulsel juga memberikan peringatan kepada pemerintah daerah:
“Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.”
Kami mendesak pemerintah untuk:
Segera turun tangan;
Menertibkan dan membuka akses jalan;
Melindungi hak masyarakat;
PERNYATAAN PENUTUP
LPHLH Sulsel menegaskan:
“Jalan desa adalah hak rakyat. Tidak ada satu pun perusahaan yang berhak menutupnya. Jika hukum dilanggar, maka kami pastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi.”
LPHLH Sulsel menyatakan siap mengawal, melawan, dan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.ujar Hamza.

