BREAKING NEWS

Rokok Ilegal Diduga Makin Merajalela di Wajo, Warga Desak Aparat Bertindak

Rokok Ilegal Diduga Makin Merajalela di Wajo, Warga Desak Aparat Bertindak

INDEPENDEN.CO.ID, WAJO – Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo menjadi sorotan masyarakat. Produk rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai disebut-sebut semakin mudah ditemukan, mulai dari Kota Sengkang hingga sejumlah kecamatan di Kabupaten Wajo.

Warga mengaku khawatir dengan maraknya penjualan rokok berharga murah yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selain dinilai merugikan penerimaan negara, produk tersebut juga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak diketahui secara pasti standar produksi maupun pengawasannya.

Salah seorang warga Wajo, Amran, mengaku masih menemukan berbagai merek rokok yang diduga ilegal dijual secara bebas di warung dan kios.

> "Harganya jauh lebih murah sehingga banyak yang tertarik membeli. Kami berharap aparat segera turun melakukan pemeriksaan agar masyarakat terlindungi," ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait meningkatkan pengawasan melalui operasi terpadu di seluruh wilayah Kabupaten Wajo. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar penjual eceran, tetapi juga distributor maupun pihak yang memasok rokok yang diduga melanggar ketentuan.

Selain penegakan hukum, warga juga meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal, pentingnya pita cukai, serta risiko hukum dan kesehatan dari mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Karena itu, masyarakat berharap pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

INFOVIRALSULAWESI.COM  Juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpanan, distribusi, maupun penjualan rokok ilegal agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Penyebutan dugaan peredaran rokok ilegal tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa pihak atau pelaku usaha tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. INFOVIRALSULAWESI.COM membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.