Tim Aspirator Koalisi Pelindung Hak KPH Masyarakat Daraga di Terimah Oleh Komisi I DPRD Kab. Wajo Lakukan Gelar Rapat Dengar Pendapat.
WAJO INDEPENDEN.CO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menerima aspirator Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga (Marsose Gala), terkait konflik pemanfaatan lahan perkebunan warga dengan klaim kawasan hutan produksi oleh pihak kehutanan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut berlangsung di ruang komisi I DPRD Kabupaten Wajo. Marsose Gala sebagai pembawa Aspirator dari Perwakilan masyarakat Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. pada Senin (03/8/2026).
Marsose Gala penyampaikan di forum ruang rapat (RDP) menyebut, atas keberatan masyarakat terkait proses hukum yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi terhadap salah seorang warga, Syahrir bin Lapawe, yang diamankan pada 14 Februari 2026 lalu atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
Menurutnya, lahan perkebunan di Dusun Daraga telah dikelola secara turun temurun selama puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi warga," Tegasnya
Ia juga mempertanyakan adanya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten Wajo terhadap lahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012," tuturnya.
Melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), Marsose Gala tegaskan terkait penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan pihak kehutanan, pemberian kepastian hak pengelolaan masyarakat, agar Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Komisi I DPRD Kabupaten Wajo dapat mencarikan solusi, terkait adanya perbedaan pemahaman antara pelaksanaan Perda PBB Nomor 20 Tahun 2012 dengan klaim kawasan hutan oleh instansi kehutanan vertikal.
Terpisah Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Amsar Andi Timbang menjelaskan, Setelah ia mendengar aspirasi dari Koalisi Pelindung Hak (KPH), dalam hal ini bahwa aspirasi penting untuk kita ditulusuri karena ada perbedaan data, baik kepala desa, pihak camat, maupun dari pihak BPKPD begitupula dari pihak aspirator, perlu ada pembuktian pada data tersebut.
Sehingga ia mendorong kepada pembawa Aspirator, kepala desa, camat, dan pihak pemda, UPT kehutanan, untuk membawa data mereka, untuk membuktikan data datanya masing masing, kemudian, dalam hal ini bisa dibicarakan secara baik baik supaya tidak melalui hal hal yang bersentuhan dengan pidana.
Ketua komisi I DPRD Wajo ini ucapkan rasa bersyukur, karena adanya teman teman dari Kolasi Pelindung Hak (KPH) ini mendapingi masyarakat, karena kemungkinan masarakat masih kurang pengetahuannya tentang hukum dan kekurangan informasi atau tidak pernah merasakan hal hal pelayanan yang layak, oleh karena itu bisa terbantukan atas keberadaan oleh teman teman dari Kolasi Pelindung Hak (KPH)
Penulis Harry Goa
