Geopolitik Konstitusi Indonesia: Membaca Warisan Marhaenisme Arief Hidayat
Font Terkecil
Font Terbesar
Oleh: Bayu Sasongko
Pengamat Budaya Geopolitik
Di tengah dunia yang semakin terfragmentasi oleh konflik geopolitik, perang dagang, serta krisis legitimasi demokrasi liberal, diplomasi global tidak lagi semata dijalankan melalui kekuatan militer, ekonomi, atau aliansi strategis. Satu medan baru kini kian menentukan: geopolitik konstitusi, pertarungan nilai, legitimasi, dan arah peradaban.
Dalam konteks inilah, jejak Prof. Dr. Arief Hidayat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), perlu dibaca bukan sekadar sebagai rekam jejak yudisial, melainkan sebagai proyek ideologis dan peradaban yang menempatkan konstitusi sebagai instrumen diplomasi strategis Asia dan Global South.
Berbeda dengan narasi konstitusional Barat yang menekankan individualisme liberal dan kompetisi pasar sebagai fondasi demokrasi, konstitusi Indonesia sejak awal lahir dari kesadaran historis tentang rakyat kecil—kaum Marhaen—sebagai subjek utama negara.
Di sinilah relevansi Marhaenisme menjadi kunci. Sebagai ideologi asli Indonesia yang digagas Soekarno, Marhaenisme memandang keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan musyawarah sebagai fondasi bernegara. Prinsip ini bukan sekadar etika domestik, melainkan kerangka geopolitik alternatif dalam membaca hubungan antarbangsa.
Kepemimpinan Arief Hidayat di Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) memperlihatkan bagaimana nilai-nilai Marhaenisme diterjemahkan ke dalam praktik konstitusional Asia. Konsep Asian Way, yang menolak penyeragaman demokrasi dan mengedepankan konsensus, sejatinya merupakan artikulasi modern Marhaenisme di tingkat internasional.
Asia tidak menolak demokrasi, tetapi menolak demokrasi yang tercerabut dari realitas sosial rakyatnya.
Indonesia, melalui Mahkamah Konstitusi, tampil sebagai penjembatan nilai konstitusional di antara beragam sistem politik Asia, mempertemukan prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan independensi peradilan tanpa tunduk pada hegemoni satu model demokrasi.
Penyelenggaraan Kongres AACC di Bali dan lahirnya Bali Declaration merupakan peristiwa geopolitik konstitusional yang penting: sebuah pernyataan bahwa Asia mampu membangun tata kelola hukumnya sendiri, berlandaskan kedaulatan dan keadilan sosial.
Praktik musyawarah dalam suksesi kepemimpinan AACC pada 2017 menjadi preseden penting. Di tengah dunia yang sarat rivalitas dan dominasi kekuatan besar, Asia justru mempraktikkan stabilitas berbasis konsensus. Inilah soft power konstitusional berbasis nilai Marhaenisme, yang menempatkan kolektivitas di atas dominasi.
Kemitraan AACC dengan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 dalam format baru: kerja sama konstitusional Global South.
Asia dan Afrika berbagi pengalaman historis yang sama, kolonialisme, eksploitasi ekonomi, serta peminggiran struktural dalam sistem global. Marhaenisme, yang berpihak pada rakyat tertindas, menjadi fondasi ideologis tak tertulis dari kerja sama ini.
Melalui aliansi yudisial, Asia–Afrika membangun benteng bersama terhadap politisasi HAM dan demokrasi sebagai alat tekanan geopolitik. Konstitusi tidak lagi diposisikan sekadar sebagai teks hukum, melainkan sebagai alat emansipasi kolektif bangsa-bangsa berkembang.
Keberhasilan membawa World Congress on Constitutional Justice (WCCJ) ke Indonesia menandai pengakuan dunia atas kepemimpinan konstitusional Asia. Dalam Kongres WCCJ di Madrid, Arief Hidayat menegaskan bahwa independensi peradilan adalah syarat mutlak keadilan sosial, bukan sekadar prosedur hukum.
Dengan mengutip Presiden Soekarno di forum global, Arief Hidayat menyampaikan pesan ideologis yang tegas: Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme bukan warisan lokal yang usang, melainkan alternatif universal di tengah krisis demokrasi liberal dan bangkitnya otoritarianisme.
Warisan Arief Hidayat menunjukkan bahwa konstitusi tidak boleh direduksi menjadi alat kekuasaan atau formalitas hukum. Dalam dunia multipolar, konstitusi justru menjadi instrumen diplomasi peradaban, menjaga kedaulatan, melindungi rakyat kecil, dan membangun solidaritas Global South.
Marhaenisme memberi jiwa pada konstitusi Indonesia, sementara diplomasi konstitusional memberi panggung global bagi nilai tersebut. Indonesia memiliki modal sejarah, ideologi, dan praktik untuk memimpin medan ini.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu, melainkan apakah elite nasional berani menyadari bahwa masa depan geopolitik dunia tidak hanya ditentukan oleh kekuatan senjata dan modal, tetapi oleh keberpihakan konstitusi kepada rakyat Marhaen.(sa/by)
