Diduga Langgar UU Migas, Aktivitas Distribusi BBM Industri H. MM di Sulsel–Sulbar Diminta Diusut
![]() |
| Cat foto ilustrasi |
Polewali Mandar – Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang diduga tidak sesuai prosedur kembali menjadi perhatian publik. Seorang pengusaha berinisial H. MM alias H. Mamang, owner armada tangki biru putih yang bergerak sebagai supplier industri di Morowali, diduga mengambil BBM jenis solar dari sejumlah pengepul di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah sebagai transportir BBM industri. Namun dalam praktiknya, BBM tersebut diduga tidak langsung disalurkan ke industri sebagaimana mestinya, melainkan terlebih dahulu dilakukan pengisian dan penampungan di rumah atau gudang milik warga di wilayah Sulsel dan Sulbar.
H. MM yang diketahui berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar disebut-sebut mengakui adanya aktivitas pengisian di beberapa lokasi penampungan di dua provinsi tersebut saat dikonfirmasi oleh sejumlah pihak.
Praktik tersebut menuai sorotan karena berpotensi melanggar regulasi terkait pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.
⸻
Potensi Pelanggaran Undang-Undang Migas
Kegiatan pengangkutan dan penyimpanan BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan:
• Pengolahan,
• Pengangkutan,
• Penyimpanan, atau
• Niaga BBM
tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Apabila dugaan penampungan di gudang warga tanpa izin resmi benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
⸻
Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Publik meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang diduga melibatkan H. MM.
Transparansi dan ketegasan aparat dinilai penting guna mencegah praktik penyimpangan distribusi BBM yang dapat merugikan negara serta masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penyelidikan atas dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Tim Media)
