BREAKING NEWS

Soal Peraturan Bupati No 22 Tahun 2024, Pelaku UMKM Wonosobo Perlu Solusi


INDEPENDEN.CO.ID | WONOSOBO Pelaku UMKM Wonosobo Harapkan Difasilitasi Oleh Pemerintah, Agar Mereka Bisa Duduk Bareng dengan Pemilik Toko Swalayan, Ini Alasannya!

Para pelaku UMKM yang ada di kota dingin Wonosobo makin bergeliat tumbuh sebagai pertanda kreativitas mereka mulai diterima oleh masyarakat sekitar dan juga para wisatawan yang datang dari luar kota Wonosobo. 

Beberapa hasil produk mereka bisa dijual di toko-toko kelontong dan toko swalayan yang ada disekitar kota Wonosobo.

Saat bertemu dengan awak media, salahsatu pelaku UMKM sekaligus pengurus salahsatu organisasi UMKM  Wonosobo Perkumpulan Wirausaha (PERWIRA) Sri Wulandari menyampaikan beberapa hal tentang perkembangan organisasi PERWIRA yang beliau ikuti adalah merupakan pelaku UMKM.

Saat ditemui di kediamannya, Sri Wulandari tersirat sangat mendukung adanya Perbub no 22 tahun 2024 yang sudah sekitar setahun diberlakukan, karena akan sangat menguntungkan bagi para pelaku UMKM. 

Menurut keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Wonosobo, bahwa didalam Peraturan Bupati ini, para pemilik toko swalayan wajib membantu memasarkan produk UMKM dengan menyediakan gerai 5% dari luas tempat usaha untuk UMKM lokal yang ada di kabupaten Wonosobo. 

Namun sampai saat ini, dalam realisasinya masih belum memenuhi 5% dari arahan Bupati yang ahirnya menjadi alasan ketika produk UMKM masuk mereka menolak dengan alasan tempatnya sudah penuh. 

"Dengan adanya Peraturan Bupati no 22 tahun 2024, kami sebagai pelaku UMKM sangat berterimakasih kepada Bupati, karena ada harapan yang baik untuk perkembangan kami semua," ungkap Sri Wulandari.

Namun beberapa dari kami, lanjut Sri, masih ada yang ditolak jika akan menitipkan produk di toko swalayan yang ada. 

"Padahal kami sudah melengkapi apa yang menjadi arahan pemerintah terkait, yaitu memiliki NIB, P-IRT dan juga halal produk," imbuhnya.

"Harapan kedepan, kami selaku pelaku UMKM berharap besar kepada pemerintah kabupaten Wonosobo lewat dinas terkait, atau wakil rakyat yang duduk di DPRD bisa menfasilitasi dipertemukan antara pelaku UMKM dengan para pemilik toko swalayan, dan juga dengan Bupati dan dinas terkait agar Perbub no 22 tahun 2024 ini benar-benar bisa dilaksanakan sesuai harapan Bupati untuk para pelaku UMKM Wonosobo," harapnya.

"Karena kami yakin dengan duduk bersama, maka akan ada solusi yang terbaik dan solusi yang selama ini masih adanya miskomunikasi diantara pemilik toko swalayan dengan pelaku UMKM seperti kami," imbuhnya. (NoerSobo)