Apabila Pemilu Tertutup 2029: Antara Penguatan Partai, Efisiensi Anggaran dan Kedaulatan Rakyat
Font Terkecil
Font Terbesar
INDEPENDEN.CO.ID | JAKARTA — Wacana Pemilu Indonesia 2029 dengan sistem tertutup, di mana penentuan calon legislatif dan eksekutif lebih banyak ditentukan melalui mekanisme internal partai, memunculkan dua pandangan besar.
Di satu sisi, sistem ini dinilai mampu memperkuat kelembagaan partai dan kualitas kader. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran serius bahwa peran langsung rakyat dalam menentukan pemimpin dapat tereduksi.
Secara internal, pemilu tertutup berpotensi menjadi momentum kebangkitan pengurus partai dan kader ideologis. Sistem ini memberi keuntungan bagi mereka yang telah melalui proses kaderisasi panjang, disiplin organisasi, dan loyalitas terhadap garis perjuangan partai, bukan semata karena popularitas sesaat atau kekuatan modal.
Menurut Yuwono Setyo Widagdo, S.Sos., M.H, Wasekjen DPP BM KOSGORO 1957 (03/01), penguatan struktur partai dan kaderisasi berkelanjutan merupakan fondasi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Ia menekankan urgensi regenerasi kader milenial dan Gen Z yang produktif, berkompeten, serta berakar ideologis, guna menopang demokrasi yang sehat dan berorientasi pada kesejahteraan sosial.
Dalam kerangka pemilu tertutup, partai politik dipaksa kembali pada fungsi dasarnya sebagai sekolah kader. Proses seleksi dilakukan secara ketat: kapasitas ideologis diuji, rekam jejak pengabdian dinilai, dan loyalitas organisasi dibuktikan melalui kerja nyata. Akses pencalonan tidak lagi ditentukan oleh tingkat keterkenalan publik, melainkan oleh penilaian struktural internal partai.
Implikasinya, politik uang dan populisme dangkal berpotensi ditekan, karena kompetisi tidak lagi bergantung pada transaksi langsung dengan pemilih, tetapi pada konsistensi kader dalam struktur partai.
Namun demikian, pemilu berbiaya mahal bukan alasan untuk melegalkan pemilu tak langsung. Pemilihan umum adalah pesta rakyat dan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun.
Jika persoalannya adalah beban anggaran dalam satu tahun tertentu, maka solusinya bukan memangkas hak politik rakyat, melainkan mengelola anggaran secara berjangka dan rasional.
Sebagai ilustrasi, apabila anggaran Pemilu (misalnya) Rp71,3 triliun, maka beban tersebut tidak harus ditanggung sekaligus:
* sekitar Rp14,2 triliun per tahun,
* atau Rp1,18 triliun per bulan,
* bahkan setara ±Rp39 miliar per hari.
Angka tersebut bukan biaya seremonial, melainkan biaya legitimasi kekuasaan, harga yang harus dibayar negara agar kekuasaan lahir dari kehendak rakyat, bukan dari ruang rapat segelintir elite.
Keluhan mahalnya kontestasi politik memang wajar. Namun sering kali, yang paling keras mengeluh adalah mereka yang tidak memiliki jaringan akar rumput. Bagi kader dan kontestan yang hidup bersama rakyat dan bekerja dari bawah, biaya politik tidak selalu menjadi momok utama, karena modal sosial jauh lebih menentukan daripada modal finansial.
Dalam perspektif Pancasila, pemilu tak langsung bukan sekadar soal desain teknis, melainkan menyangkut arah moral demokrasi Indonesia. Pancasila menghendaki demokrasi yang bermoral, adil, partisipatif, dan berpihak pada rakyat banyak. Sila Keempat menegaskan bahwa permusyawaratan/perwakilan harus bersumber dari kedaulatan rakyat, bukan menggantikannya.
Menjadikan efisiensi anggaran sebagai dalih untuk menjauhkan rakyat dari proses pemilihan berisiko menjadikan demokrasi elitis, steril dari kontrol publik, dan miskin legitimasi sosial. Jika demokrasi mengalami problem, yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan manajemennya, bukan hak pilih rakyatnya.
Pemilu tertutup dapat menjadi alat untuk memperkuat kaderisasi dan disiplin partai. Namun demokrasi Indonesia tidak boleh kehilangan ruh kedaulatan rakyat.
Pemilu memang mahal. Tetapi kemerosotan demokrasi jauh lebih mahal dampaknya bagi masa depan bangsa. Efisiensi tidak boleh menjadi kedok kemunduran demokrasi, dan hak pilih rakyat bukan pos anggaran yang bisa dipotong.
Tantangan ke depan bukan memilih antara partai kuat atau rakyat berdaulat, melainkan bagaimana membangun partai yang kuat tanpa mencabut kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah demokrasi.(sa/by)
