Renungan Hari Koprasi Nasional yang Ke - 79 Tepat Pada Juli 2026, Koperasi Merah Putih: Mampukah Mengembalikan Roh Ekonomi Pancasila?
Renungan Hari Koprasi Nasional yang Ke - 79 Tepat Pada Juli 2026, Koperasi Merah Putih: Mampukah Mengembalikan Roh Ekonomi Pancasila?
Oleh ; Rusli Usman
INDEPENDEN.CO.ID _ Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Koperasi Nasional yang ke -79, Angka tersebut menjadi penanda perjalanan panjang koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional sekaligus wujud nyata pelaksanaan ekonomi Pancasila.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
"perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Namun, setelah hampir delapan dekade, patut kita bertanya: apakah sistem perekonomian Indonesia benar-benar telah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi tersebut?
Realitas menunjukkan bahwa koperasi belum menjadi kekuatan utama dalam struktur ekonomi nasional. Perannya kerap hanya menjadi pelengkap di tengah dominasi korporasi besar. Akibatnya, wajah koperasi di mata masyarakat mengalami pergeseran.
Alih-alih menjadi wadah bersama untuk mengelola dan menikmati kekayaan bangsa, berbagai sumber daya strategis justru lebih banyak dikuasai oleh segelintir pihak, bahkan sebagian dikelola oleh perusahaan asing. Kita seolah belum menjadi pemain utama di negeri sendiri.
Dengan demikian, sistem perekonomian nasional belum sepenuhnya mencerminkan falsafah ekonomi Pancasila sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Jika menengok perkembangan koperasi saat ini, terdapat perubahan identitas yang cukup menarik. Dahulu, koperasi sering kali identik dengan kegiatan simpan pinjam yang bahkan tidak jarang dipersepsikan mirip dengan praktik rentenir. Kini, melalui kebijakan pemerintahan yang baru, hadir Program Koperasi Merah Putih sebagai identitas baru gerakan koperasi di Indonesia.
Program ini lahir dari berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan. Fenomena pinjaman daring yang semakin marak, ekspansi ritel modern hingga ke pelosok desa, dominasi tengkulak dalam rantai distribusi hasil pertanian, serta belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi lokal menjadi alasan kuat.
Mengapa koperasi kembali dijadikan instrumen pembangunan ekonomi rakyat?
Masih teringat ketika Presiden berdiskusi dengan sejumlah pakar mengenai pentingnya menghidupkan kembali koperasi sebagai solusi ekonomi masyarakat.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah, kondisi petani yang membutuhkan modal selama masa tanam sehingga terpaksa meminjam kepada rentenir atau lembaga keuangan dengan bunga tinggi, bahkan kepada penyedia pinjaman daring.
Di sisi lain, hasil panen mereka sering kali dihargai rendah karena terbatasnya akses pasar dan panjangnya rantai distribusi.
Potensi ekonomi lokal pun belum sepenuhnya mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi solusi nyata.
Namun, implementasi di lapangan ternyata belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan awal. Berbagai persepsi negatif bermunculan di tengah masyarakat maupun media sosial, mulai dari isu anggaran pembangunan yang dianggap tidak sesuai, dugaan pemotongan Dana Desa maupun DAU/DBH, penentuan lokasi pembangunan yang dinilai kurang tepat, pembekalan yang dianggap terlalu bernuansa militeristik, hingga penyeragaman unit usaha tanpa mempertimbangkan karakteristik dan potensi ekonomi lokal masing-masing daerah.
Jika dahulu koperasi lebih dikenal sebagai lembaga simpan pinjam, kini muncul kesan bahwa Koperasi Merah Putih identik dengan toko sembako yang diproyeksikan untuk bersaing dengan ritel modern. Persepsi tersebut tentu tidak sepenuhnya keliru apabila yang lebih banyak terlihat di lapangan hanyalah pembangunan toko, bukan pembangunan ekosistem ekonomi anggota.
Tidak dapat dimungkiri bahwa intervensi pemerintah dalam Program Koperasi Merah Putih sangat besar, mulai dari pembentukan hingga aspek teknis pengelolaannya. Padahal, secara filosofis, koperasi lahir dari kesamaan kepentingan ekonomi para anggotanya dan tumbuh dari bawah (bottom-up), bukan semata-mata dibentuk dari atas (top-down).
Di sinilah tantangan terbesar program ini: bagaimana memastikan bahwa Koperasi Merah Putih benar-benar mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat, bukan sekadar menjadi proyek pembangunan. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kekuatan utama koperasi sesungguhnya terletak pada anggotanya.
Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Oleh karena itu, pengurus dan pengelola harus mampu membangun kesadaran masyarakat di desa dan kelurahan agar bersedia menjadi anggota koperasi. Upaya tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta kelembagaan yang sehat.
Apabila kepercayaan anggota berhasil dibangun, maka koperasi akan menjadi pilihan utama masyarakat. Anggota akan lebih memilih berbelanja kebutuhan pokok di koperasi dibandingkan minimarket lain. Mereka akan lebih memilih mengakses pembiayaan melalui koperasi daripada lembaga lain. Mereka akan membeli obat-obatan dan memanfaatkan layanan kesehatan koperasi. Para petani pun akan lebih memilih menjual hasil panennya kepada koperasi karena memperoleh harga yang lebih adil.
Semua itu terjadi karena pada hakikatnya setiap transaksi yang dilakukan anggota akan kembali memberikan manfaat kepada anggota itu sendiri melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), peningkatan pelayanan, maupun penguatan modal koperasi. Nilai inilah yang tidak diperoleh ketika masyarakat bertransaksi dengan badan usaha lain yang berorientasi semata-mata pada keuntungan pemilik modal.
Melalui Program Koperasi Merah Putih, pemerintah harus mampu menjawab berbagai keraguan dan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejarah pernah mencatat bahwa Koperasi Unit Desa (KUD), yang dahulu digadang-gadang menjadi tulang punggung perekonomian desa, pada akhirnya banyak yang tidak mampu bertahan. Tentu kita tidak ingin pengalaman tersebut kembali terulang.
Karena itu, Program Koperasi Merah Putih harus dikawal secara serius, dievaluasi secara berkala, dan terus disempurnakan agar tetap berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya. Pada akhirnya, keberhasilan program ini bukan diukur dari banyaknya gedung koperasi yang berdiri atau besarnya anggaran yang disalurkan, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, memperkuat ekonomi lokal, dan mengembalikan koperasi sebagai pengejawantahan nyata ekonomi Pancasila
—sebuah sistem ekonomi yang dikelola bersama, diputuskan bersama, dan hasilnya dinikmati bersama oleh seluruh anggotanya.
Penulis :
Rusli Usman (Pegiat Koperasi dan Penulis buku Milenial Koperasi)
