Seruan Efisiensi Bertabrakan, Kades di Wajo Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Bimtek
Seruan Efisiensi Bertabrakan, Kades di Wajo Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Bimtek
INDEPENDEN.CO.ID_WAJO – Di tengah gencarnya instruksi pemerintah pusat soal efisiensi anggaran 2026, para kepala desa di Kabupaten Wajo justru menerima undangan yang memberatkan. Mereka diwajibkan membayar kontribusi Rp3.000.000 per orang untuk mengikuti Bimbingan Teknis.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 13 Juli 2026 di Hotel Makassar dan ditujukan untuk seluruh kepala desa se-Kabupaten Wajo. Dalam undangan disebutkan jelas, biaya ditanggung peserta.
Andi Abrar Mattalioe, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, menyayangkan kebijakan ini. Menurutnya, jika kegiatan itu benar-benar penting, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikannya di APBD.
"Jangan sampai semangat efisiensi hanya berlaku di kantor, tapi bebannya dilimpahkan ke desa. Ini kan sama saja menarik dana dari APBDes yang seharusnya untuk rakyat," katanya.
LIRA mencatat, dengan 142 desa di Wajo, maka potensi dana yang terkumpul dari para kades mencapai Rp426.000.000. Jumlah besar itu dinilai tidak sepadan jika tidak ada transparansi.
"Kami minta Dinas PMD menjelaskan. Uang 3 juta itu untuk apa saja? Konsumsi, hotel, narasumber? Harus rinci. Dan kami minta Inspektorat turun audit," tegasnya.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari penyelenggara Bimtek maupun Dinas PMD Wajo.
Pihak kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Terpisah, Ketua LIPAN Wajo juga bersuara (Ambo Asse) bahwa Kemendagri dan kemendes keluarkan arahan terkait BIMTEK:
1. Prioritas
2. Efesiensi
3. Transparansi
Prioritas Bimtek yang berhubungan langsung dengan tupoksinya seperti siskeudes dan BumDes kalau terkait administrasi umum dgn leadership itu bukan prioritas.
Menurutnya, Efesiensi BimTek dilakukan dibalai/Kecamatan kalau dilakukan dihotel harus ada justifikasi kuat dan izin Bupati.
Transparansi Bimtek harus diputuskan di MUSDES dan diumumkan di APBDes
Inpres no 1 tahun 2025 terkait efesiensi belanja APBN dan APBD
EO yang melaksanakan Bimtek seolah olah wajib karena biasanya ada campur tangan dari dinas terkait padahal seharusnya pemerintah Desa bisa menolak kegiatan tersebut dengan pertimbangan keuangan Desa sudah ada prioritas," tutupnya. (Tim)
