KRIMINALISASI PERS! LMAPJ KECAM OKNUM PPPK DISHUB WAJO YANG LAPORKAN JURNALIS KE POLISI
INDEPENDEN.CO.ID WAJO – Lembaga Masyarakat Anti Penyalagunaan Jabatan LMAPJ Sulawesi Selatan, mengecam keras langkah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo atas nama Kamaluddin yang melaporkan media siber Jurnal8.com ke Polres Wajo pada tanggal 26 Agustus 2026
LMAPJ,Hermanto brc, menilai laporan tersebut salah alamat cacat hukum dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial (kepada Awak media pada Sabtu 28/08/09)
Dalam pemberitaan yang dipersoalkan Jurnal8.com hanya menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir serta keluhan masyarakat terkait perbedaan tarif pada karcis parkir, tidak ada satupun nama pribadi maupun identitas pelapor yang disebutkan dalam artikel tersebut, ucap Hermanto BRC
Hermanto brc [ LMAPJ ] Sulsel, menegaskan pengelolaan retribusi parkir adalah urusan publik dan menggunakan uang rakyat, Karena itu setiap kebijakan dan pelaksanaannya wajib diawasi oleh media dan masyarakat, tudingan berita bohong tidak berdasar ketika yang disorot adalah tata kelola instansi bukan kehidupan pribadi seseorang," tegas Hermanto.
Praktisi Hukum Hadi Soesitno SH yang dimintai tanggapan menegaskan, hal yang sama Pengelolaan parkir oleh Dishub adalah fungsi pelayanan publik, pemberitaan yang menyoroti hal tersebut adalah murni pengawasan publik bukan menyerang pribadi Pejabat atau pelaksana teknis bertindak atas nama jabatan bukan atas nama pribadi, Karena nama pelapor tidak disebut dan materi berita adalah kebijakan publik maka pelapor tidak memiliki legal standing untuk menempuh jalur hukum," tegas Hadi Soesito, SH.
[LMAPJ] Hermanto brc, mengingatkan Polres Wajo untuk tunduk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers yaitu Hak Jawab atau Hak Koreksi bukan dikriminalisasi" pesan Hermanto, sapaan Anto Buroncong.
Lebih lanjut ia mengatakan Langkah oknum PPPK ini dinilai sebagai upaya mengintimidasi jurnalis dan mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yaitu dugaan kebocoran PAD dan lemahnya pengawasan retribusi parkir di Wajo, ia desak Kapolres Wajo tolak laporan itu, dan minta Bupati Wajo evaluasi oknum tersebut, dan segera audit retribusi parkir. Jangan karena takut dikritik, uang rakyat dibiarkan bocor!
LMAPJ Sulsel mendesak tiga hal :
1.Polres Wajo menghentikan proses laporan dan mengembalikan sengketa ke Dewan Pers sesuai MoU dan UU Pers
2.Kepala Dishub Wajo mengevaluasi oknum PPPK tersebut karena telah mencoreng nama baik institusi
3.BPKAD dan Inspektorat Wajo segera melakukan audit terhadap pengelolaan retribusi parkir agar tidak ada lagi kebocoran PAD
Ia mengecam keras oknum PPPK Dishub dua (2) Wajo Kamaluddin yang melaporkan media Jurnal8.com ke Polres hanya karena menyoroti dugaan kebocoran PAD dan kacau balaunya retribusi parkir tidak ada nama pribadi yang disebut, yang dikritik itu kebijakan instansi.
Ini jelas kriminalisasi pers, cacat hukum, dan upaya bungkam media
"STOP KRIMINALISASI PERS"
Sampai berita ini diturunkan redaksi Jurnal8.com menyatakan akan menempuh langkah resmi bersama Dewan Pers untuk melawan kriminalisasi pers.
[ TIM ]
