BREAKING NEWS

Sekretaris KJI Wajo Minta Klarifikasi BBPJN, Desak Audit BPK untuk Proyek Jalan Paojepe‑Awo Rp40,7 Miliar


INDEPENDEN.CO.ID
WAJO
— Pengurus Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kabupaten Wajo (Harry Goa) akan segera melayangkan surat resmi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga satuan yang dipakai dalam proyek Pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp40,7 miliar yang berlokasi di Desa Paojepe‑Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Mareraya Muktijaya Prima. Namun lembaga pemantau ini menemukan hal yang memerlukan penjelasan mendalam, nilai anggaran yang tertera untuk komponen‑komponen utama pekerjaan, mulai dari pembuatan pondasi jalan, konstruksi saluran drainase, penimbunan tanah, batu pecah, hingga pelapisan badan jalan, diduga tidak sebanding dengan volume serta jenis pekerjaan yang ada, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya potensi penggelembungan biaya atau mark‑up.

“Ia melihat adanya indikasi ketidakwajaran harga, selisih antara nilai yang dibayarkan dengan lingkup yang dikerjakan terasa terlalu besar. Apakah angka‑angka tersebut masih wajar dan dapat dipertanggungjawabkan? Hal ini nanti harus dibuktikan oleh pihak berwenang bersama pemeriksaan mutu fisik,” ujar Harry Goa Sekretaris KJI Kabupaten Wajo, Jumat (28/08/2026).

Harry Goa menegaskan bahwa penentuan “wajar atau tidaknya” tidak cukup dinilai sekilas pandang, diperlukan pemeriksaan yang objektif, lengkap, dan terukur: “Kita butuh audit yang teliti guna memastikan apakah bangunan yang sudah berdiri benar‑benar dibangun sesuai spesifikasi teknis, standar, dan ketentuan yang disepakati. Hanya melalui pengujian mutu beserta pemeriksaan yang mendalam kita dapat mengetahui apakah ada penyimpangan yang merupakan pelanggaran aturan maupun perbuatan yang merugikan keuangan negara.”

Lebih lanjut ia menjelaskan patokan yang dipakai, “Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penurunan mutu yang ternyata melampaui batas toleransi yang diizinkan menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.”

Pendekatan ini selaras dengan prinsip‑prinsip pemeriksaan mutu yang harus terukur, misalnya kekuatan beton yang wajib memenuhi persyaratan teknis, dengan batas penurunan yang diizinkan.

Karena itu, KJI Kabupaten Wajo secara resmi juga akan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, membandingkan apa yang tertulis di atas kertas, jenis bahan, ketebalan lapisan, standar mutu dengan apa yang sesungguhnya telah terbangun di lokasi.

"Perbedaan mutu maupun spesifikasi yang tertera dalam kontrak dibandingkan hasil fisik yang ada di lapangan adalah salah satu saluran yang paling sering menjadi tempat tersembunyinya biaya yang tidak wajar maupun penggelembungan anggaran,” tambah Harry Goa.

Ia menegaskan, kejelasan harga satuan, kesesuaian spesifikasi, serta mutu yang terukur bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jaminan agar anggaran negara senilai puluhan miliar rupiah benar‑benar diubah menjadi infrastruktur yang kuat, awet, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak terkait atas hal‑hal tersebut. (Tim)