Hukum Dihina, Nyali Aparat Diuji, Benarkah H. MM ‘Kebal’ UU Migas di Tanah Sulselbar?
Independen.co.id POLEWALI MANDAR –BTN 17/02/2026- Bau amis praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kini memasuki babak baru yang memuakkan. Nama H. MM alias H. Mamang, pengusaha tangki "biru putih" yang berbasis di Polewali Mandar, mendadak menjadi simbol arogansi yang seolah-olah menempatkan dirinya di atas hukum dan kedaulatan negara.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang masuk akal terkait dugaan penampungan BBM ilegal di gudang-gudang warga, H. MM justru melontarkan pernyataan yang menyulut api amarah publik.
"Usut sampai di langit!" tantang H. MM dengan nada pongah saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam rantai distribusi BBM industri yang diduga bodong.
Kalimat ini bukan sekedar pembelaan, melainkan tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Republik ini. Pertanyaannya sederhana: Siapa "petinggi" yang menyelimuti punggung H. MM hingga ia merasa memiliki tiket VIP untuk mengangkangi aturan negara?
Modus yang dijalankan gerombolan ini tergolong rapi namun mematikan. Dengan kedok transportir resmi untuk industri di Morowali, armada tangki milik H. MM diduga kuat melakukan praktik "kencing" di jalan dan menampung solar dari pengepul gelap di wilayah Sulsel dan Sulbar.
Lebih mengerikan lagi, BBM tersebut kabarnya disembunyikan di rumah-rumah atau gudang milik warga yang sama sekali tidak memenuhi standar keamanan migas. Ini bukan hanya soal kerugian negara, ini soal keselamatan nyawa rakyat! Jika gudang-gudang ilegal itu meledak, apakah H. MM dan "bekingannya" mau bertanggung jawab? Ataukah nyawa warga hanya dianggap kerikil kecil dalam bisnis haram ini?
Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja, apa yang diduga dilakukan H. MM adalah kejahatan serius.
Pasal 53 & 55,Mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp60 miliar.
Namun, ancaman puluhan miliar rupiah dan dinginnya jeruji besi tampaknya hanya dianggap angin lalu oleh H. MM. Tantangan "usut sampai ke langit" mengindikasikan bahwa sang pengusaha merasa telah "mengamankan" jalur darat hingga jalur udara, sehingga hukum tak lagi mampu menyentuhnya.
Sikap menantang H. MM ini secara tidak langsung merupakan penghinaan terhadap institusi Polri, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Barat. Jika aparat tetap diam seribu bahasa, maka wajar jika publik berasumsi bahwa ada "oknum" yang turut menikmati aliran dana dari bisnis berdarah-darah ini.
Publik kini menuntut aksi nyata, bukan sekedar basa-basi patroli. Masyarakat mendesak. Sisir gudang-gudang penampungan di Polewali Mandar dan titik-titik koordinat distribusi H. MM.
Periksa keabsahan dokumen transportir dan asal-usul BBM yang diangkut. Jangan hanya sopir tangki yang dikorbankan, tangkap aktor intelektual di baliknya.
Negara tidak boleh kalah oleh gertakan seorang pengusaha yang merasa "sakti". Jika H. MM sesumbar minta diusut sampai ke langit, maka kepolisian harus membuktikan bahwa tangan hukum tetap bisa menjangkau siapapun, setinggi apapun mereka terbang.
Jangan biarkan Polewali Mandar menjadi surga bagi mafia BBM hanya karena aparatnya kehilangan taring. Kita tunggu, apakah polisi berani menyeret H. MM ke bumi, atau memang "langit" yang ia maksud adalah tempat di mana keadilan sudah tidak berlaku lagi.
(Tim Investigasi/Red)
