Ketua Dari Forum Kajian Jurnalistik Indonesia (FKJI ), Mencium Adanya Aroma Ketidakberesan Dalam Penentuan Mitra Media DI Wajo
Independen.co.id Jejak Anggaran Kominfo Kabupaten Wajo: Dugaan Monopoli dan Media “Siluman”?
SENGKANG, WAJO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Wajo kembali menjadi pusat perhatian publik. Bukan karena prestasi teknologi yang mencolok, melainkan karena rencana alokasi anggaran fantastis dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang menyentuh angka miliaran rupiah.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, terdapat dua paket raksasa untuk sektor relasi media yang totalnya mencapai Rp1.986.840.000. Paket pertama adalah Belanja Relasi Media senilai Rp1,055 Miliar (Kode RUP: 65606990), dan paket kedua adalah Belanja Langganan Jurnal/Koran senilai Rp931,1 Juta (Kode RUP: 65606989).
Tak hanya itu, Diskominfo juga menganggarkan Rp410 Juta untuk “Sewa Software AI” guna mendukung program Kota Cerdas (Smart City).
Jika diakumulasikan, anggaran untuk urusan “citra dan teknologi” ini menyerap dana APBD yang sangat signifikan di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.
Jejak Anggaran 2025: Dugaan Monopoli dan Media “Siluman”?
Anggaran tahun 2026 ini sebenarnya mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan TA 2025 yang menembus angka Rp2,3 Miliar. Namun, besarnya anggaran tersebut menyisakan tanda tanya besar terkait realisasinya di lapangan.
Agussalim Mustafa, Wartawan Senior sekaligus Ketua dari Forum Kajian Jurnalistik Indonesia (FKJI ), mencium adanya aroma ketidakberesan dalam penentuan mitra media.
“Publik perlu tahu, siapa saja daftar media yang menikmati ‘kue’ APBD Wajo ini? Jangan sampai ada praktik monopoli oleh segelintir media tertentu, sementara media lokal lainnya hanya menjadi penonton,” tegas Agus
Lebih jauh, Agus menyoroti isu legalitas perusahaan pers. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (PT, Yayasan, atau Koperasi).
“Kami akan memelototi apakah ada pencairan dana yang mengalir ke media dengan legalitas yang tidak berbadan hukum Indonesia atau perusahaan yang meminjam bendera (non-pers). Ini pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang pers itu sendiri,” tambahnya.
Mekanisme Pengadaan: E-Katalog atau Penunjukan Langsung?
Pertanyaan besar lainnya muncul dari mekanisme pemilihan penyedia. Mengingat nilai paket yang mencapai miliaran rupiah, seharusnya proses dilakukan melalui tender terbuka atau E-Purchasing (E-Katalog) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.
Namun, penggunaan klausul “Verifikasi Traffic” dan “Administrasi” dalam RUP menimbulkan kekhawatiran akan adanya filter subjektif dari oknum di dinas terkait untuk menunjuk media “kesayangan”.
Rafli, Pemerhati kebijakan publik dan Sosial, turut memberikan komentar pedas. “Urgensi belanja ‘Video Kinerja Bupati’ senilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan.
Di saat masyarakat Wajo mungkin lebih butuh perbaikan infrastruktur jalan atau kesejahteraan tenaga honorer, anggaran justru habis untuk membayar advertorial dan sewa AI yang outputnya belum tentu dirasakan langsung oleh rakyat.”
Menunggu Transparansi Diskominfo
Hingga berita ini diturunkan, tim telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Kominfo Wajo terkait daftar media mitra, mekanisme pengadaan yang digunakan, serta transparansi verifikasi perusahaan pers yang menjalin kerja sama.
Akankah Diskominfo Wajo berani membuka data tersebut kepada publik, atau justru memilih bungkam di tengah sorotan “Belanja Citra” yang menggiurkan ini? Media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (Tim Redaksi)
